Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Menetapkan satu Tersangka Atas Kasus Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi

JAMBI | TARGET NEWSID.COM – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
Perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara, Senin (22/4/2024).
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial H berperan sebagai provokator saat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
Saat itu, setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi ada yang memprovokasi dengan perkataan “Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita” dengan menggunakan mikrofon.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Belum lama ini, disampaikan dia, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
“Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan dari keterangan dari dua orang tersangka lainnya dan bukti- bukti yang sudah kita miliki,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya, satu tersangka kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi sudah dilimpahkan atau tahap II ke Jaksa beberapa waktu lalu.
Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa ini berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Saat itu tersangka yang merupakan sopir angkutan batubara ditangkap disekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian, Selasa (20/2/2024).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir.
“Iya, satu tersangka berkasnya sudah P21 tahap II,” ujarnya, Rabu (24/4/2024). ( Viryzah/saut Tampubolon)