Sikap arogansi kepala desa di palas terhadap tugas wartawan merupakan pelanggaran Hukum

Padang Lawas_ Sidimpuan Sumut |TARGETNEWSID.COM – tidak bersahabat yang di lakukan oknum Kepala Desa terhadap wartawan media online di Padang Lawas mendapat kecaman dari Ketua Pimpinan Nasional (PN) Jurnalis Rakyat Indonesia (JURI).
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Pimpinan Nasional(PN) jurnalis Rakyat indonesia(JURi) Yudi Irsandi S.H.kepada jurnalis Targetnewsid.com Via Whats App jum’at (11/02/2022).
Aksi arogansi oknum Kepala Desa terhadap wartawan yang ada di padang lawas merupakan pelanggaran hukum dan ini jelas bisa mencederai demokrasi di Indonesia khususnya daerah Padang lawas.
“Di dalam UU pres Nomor 40 tahun 1999 Bab ll pasal 4 di situ sudah jelas tertulis Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi terang yudi irsandi
Seharusnya kades sebagai pejabat publik pengguna anggaran itu tau tentang keterbukaan informasi publik,apa lagikan para kepala desa sering sekali mendapat bimbingan teknis dan sosialisi mengenai keterbukaan informasi publik mengenai dana Desa.tambah yudi
Apa yang di lakukan oknum kades tersebut saya pribadi menilai kuat dugaan penggunaan anggaran dana Desa terjadi penyelewengan.ungkap yudi
Yudi Irsandi juga berharap kepada pihak kepolisian agar bisa segera memproses hingga tuntas kasus tersebut,Berdasarkan UU pres pasal 18 UU no.40 tahun 1999 dan jo pasal pengancaman yakni pasal 335. Apalagi oknum kades tersebut di duga juga pemakai narkoba. pinta yudi (red/Suhartono)