Satgas Saber Pungli Diminta Proses Kepsek SMA Negeri 1 Bungo ( “H” ) Diduga Kangkangi Kepres

BUNGO | TARGET NEWSID. COM – Berdasarkan peraturan presiden nomor 87 THN 2016, dan berdasarkan per mendikbud no 75 THN 2016, di SMA Negeri 1 Bungo, perlu di lakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Bungo berinisial H.
Perlunya pemeriksaan terhadap H oleh Satgas saberpungli, diduga H kangkangi kepres no 87 THN 2016 dan kangkangi Permendikbud nomor 75 THN 2016, tentang pungutan di sekolah serta tagihan lainnya
Demi hukum, pertanggung jawaban dari seorang pimpinan sekolah seyogianya harus di ketahui publik tentang adanya penggunaan / pungutan dan biaya yang di terima dari siswa siswi tersebut, sementara di gadang gadang H akandi mutasi ke Jambi untuk menjadi tenaga didik di sekolah bergengsi di Jambi
Berdasarkan bukti transfer dari seorang siswa/i SMA N1 Bungo, kemudian hasil wawancara dan rekaman suara dgn anak didik di SMA tersebut, kemudian didukung dengan komentar orang tua siswa, diperkuat dengan keterangan walimurid – maka kuat dugaan H mengetahui ada pungutan liar diluar tagihan biaya parkir ,-sementara pemerintah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk sekolah tersebut (miliaran rupiah )
Kemudian di THN 2024, ada biaya sebesar 32 JT untuk biaya penerimaan murid baru hal itu perlu di pertanyakan kegunaan nya. Berulang kali H dihubungi melalui selulernya H selalu tidak sedia untuk dikonfirmasi di SMS juga tidak menjawab di wa juga tidak mau angkat
Informasi yang berkembang yang berhasil di himpun media ini H memiliki bekingan dan H kebal hukum, sehingga H diduga berani melawan dan kangkangi hukum dan buat aturan sendiri apalagi H digadang gadang Naik peringkat nya menjadi tenaga pendidik di satu sekolah bergengsi di Jambi
TIM pemenangan Prabowo Gibran/DPC,RATU PRABU 08 di Kab BUNGO mengharap agar satgas saber pungli dapat melakukan tindakan serta tugas nya berkaitan dengan adanya dugaan pungli terjadi di SMA negri 1 Bungo tersebut, maka atas perintah undang undang di anggap perlu di lakukan proses hukum kepada H ,guna pencegahan adanya dugaan korupsi di sekolah tersebut
Berdasarkan psl 368 KUHP dan psl 423 KUHP psl 54,dan 58, dan UU no 25 THN 2009,-;ada nya ancaman pidana, karena itu diharap kepada satgas saiber pungli di wilayah hukum tersebut perlu melakukan proses dan pemeriksaan terhadap H atas dasar perintah undang undang, sesuai peraturan yang berlaku ,di NKRI ini, karena sebagai warga negara yang baik warga harus tunduk dan patuh kepada UU dan peraturan yang berlaku. ( Tim)