KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara
JAKARTA | TARGET NEWSID.COM – KPK tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadia atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian ijin dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Mengatakan, dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan 18 orang dari wilayah Ternate Maluku Utara dan Jakarta ( 18/12/23 )
Adapun Kornelius tangkap tangan tersebut atas laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yang mewakili proyek di provinsi Maluku Utara.
Tim KPK Memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang di pegang oleh ajudan inisial RI sebagai salah satu kepercayaan Gubernur Maluku Utara inisial AGK.
kemudian, dari informasi tersebut tim KPK mengamankan para pihak diantaranya yang berada disalah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.
Tim KPK mengamankan sejumlah uang tunai sekitar Rp.725 juta sebagi bagian dari dugaan penerimaan Rp. 2,2 Miliar.
Selanjutnya, KPK menindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ketahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut ketahap Penyelidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 7 orang Sebagai Berikut:
- AGK Gubernur Maluku Utara
- AH Kadis Perumahan dan Pemukiman
- DI Kadis PUPR
- RA Kepala BPPBJ
- RI Ajudan
- ST Swasta
- KW Swasta
Kemudian Ali Fikri, Jubir KPK menggunakan, Untuk proses penyidikan Tim penyidik menahan tersangka, AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 Sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK, Sedangkan KW segera akan dilakukan pembagian dan di mengingatkan agar kooperatif hadir. Himbaunya ( Saut Tampubolon )